Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

4 Ketentuan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah SMP/MTs Sesuai Standar Nasional Perpustakaan

4 Ketentuan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah SMP/MTs Sesuai Standar Nasional Perpustakaan

Setiap sekolah sudah pasti ingin memiliki perpustakaan sekolah, apalagi saat ini perpustakaan sekolah merupakan salah satu syarat akreditasi bagi sekolah. Namun terkadang banyak sekolah yang bingung mengenai penyelenggaraan perpustakaan dan ketentuannya.

Berikut kami bagikan untuk anda tentang 4 Ketentuan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah  SMP/MTs Sesuai Standar Nasional Perustakaan:

1.Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan
a) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah.
b) Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah atau yayasan atau lembaga yang menaunginya.

2.Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah diwajibkan memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh nomor pokok perpustakaan (NPP).

3.Struktur organisasi
- struktur organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, layanan pemustaka dan layanan teknis (pengadaan, pengolahan), layanan teknologi informasi dan komunikasi.
- Struktur perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah.
- Struktur organisasi perpustakaan

4.Program kerja
Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.

Demikianlah 4 Ketentuan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah  SMP/MTs Sesuai Standar Nasional Perustakaan. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "4 Ketentuan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah SMP/MTs Sesuai Standar Nasional Perpustakaan"