6 Ketentuan Koleksi Perpustakaan Sekolah SMA/MA sesuai Standar Nasional Perpustakaan
Sebagai acuan untuk mendapatkan akreditasi sekolah yang baik, Berikut kami bagikan untuk anda tentang 6 Ketentuan Koleksi Perpustakaan Sekolah SMA/MA sesuai Standar Nasional Perpustakaan:
1.
Jenis koleksi
Koleksi perpustakaan
meliputi:
a) buku (buku teks,
buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku referensi dan buku biografi);
b) terbitan berkala
(majalah, surat kabar);
c) Audiovisual;
d) layanan teknologi
informasi dan komunikasi.
2.
Jumlah koleksi
a) Perpustakaan
memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk
media dan format sekurang-kurangnya :
- buku teks 1 eksemplar
per mata pelajaran per peserta didik
- buku panduan pendidik
1 eksemplar per mata pelajaran per guru bidang studi
- buku pengayaan dengan
perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan bila 3 sampai 6
rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 sampai 12 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 sampai 18 rombongan belajar jumlah
buku sebanyak 2.000 judul, 19 sampai 27 rombongan belajar jumlah buku sebanyak
2.500 judul.
b) Perpustakaan
menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi
semakin kecil presentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak
10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000 judul sampai dan seterusnya
penambahan sebanyak 6%).
c) Perpustakaan
melanggan minimal tiga judul majalah dan tiga judul surat kabar.
3.
Bahan perpustakaan referensi
Perpustakaan menyediakan
bahan perpustakaan referensi. Koleksi bahan perpustakaanv referensi minimal
meliputi kamus umum bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris— Indonesia, kamus
bahasa Indonesia-lnggris, kamus bahasa daerah, kamus bahasa Jerman- Indonesia,
kamus bahasa Indonesia-Jerman, kamus bahasa Prancis-lndonesia, kamus bahasa
Indonesia-Prancis, kamus bahasa Jepang-lndonesia, kamus bahasa Indonesia- Jepang,
kamus bahasa Mandarin-Indonesia, kamus bahasa Indonesia-Mandarin, kamus bahasa
Indonesia-Arab, kamus bahasa Arab-Indonesia, kamus subyek, ensiklopedi umum dan
khusus, biografi tokoh, atlas, peta, kamus ilmu bumi (gasetir), kitab suci,
peraturan perundang-undangan, direktori dan almanak.
4.
Pengorganisasian bahan perpustakaan
Bahan perpustakaan
dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis
dengan mengacu pada:
a) pedoman deskripsi
bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia);
b) bagan klasifikasi
Dewey (Dewey Decimal Classification);
c) pedoman tajuk
subjek.
5.
Cacah ulang dan penyiangan
Perpustakaan melakukan
cacah ulang dan penyiangan koleksi perpustakaan sekurangkurangnya sekali dalam
satu tahun.
6.
Perawatan
- Perpustakaan
melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan
berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
- Perpustakaan
melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak minimal satu tahun sekali.
Demikianlah 6 Ketentuan Koleksi Perpustakaan Sekolah SMA/MA sesuai Standar Nasional Perpustakaan. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar untuk "6 Ketentuan Koleksi Perpustakaan Sekolah SMA/MA sesuai Standar Nasional Perpustakaan"