Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

8 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SD/MI Sesuai Standar Nasional Perpustakaan

8 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Sesuai Standar Nasional Perpustakaan

Perpustakaan sekolah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

1.Visi perpustakaan
Perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah memiliki visi perpustakaan yang mengacu pada visi sekolah yang merupakan lembaga induknya.

2.Misi perpustakaan
Misi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yaitu:
a) menyediakan informasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan;
b) menyediakan sarana bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

3.Tujuan perpustakaan
Perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah bertujuan mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar.

4.Kebijakan pengelolaan perpustakaan
Perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: anggaran, tempat, sarana prasarana, pengembangan koleksi, teknologi, organisasi, ketenagaan, layanan dan promosi perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.

5.Tugas perpustakaan
Tugas perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah meliputi:
a) mengembangkan koleksi perpustakaan;
b) mengorganisasikan bahan perpustakaan;
c) mendayagunakan koleksi perpustakaan;
d) menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
e) melakukan perawatan koleksi;
f) menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
g) mendayagunakan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
h) menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
i) melaksanakan kegiatan literasi informasi;
j) melakukan kerjasama perpustakaan;
k) melakukan promosi perpustakaan.

6.Fungsi perpustakaan
Perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah memiliki fungsi sebagai:
a) pusat sumber belajar;
b) pusat kegiatan literasi informasi;
c) pusat penelitian;
d) pusat kegiatan baca membaca;
e) tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.

7.Anggaran
- Sekolah/madrasah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
- Sumber anggaran perpustakaan sekolah/madrasah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

8.Teknologi informasi dan komunikasi
Perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dalam kegiatan layanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

Demikianlah 8 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Sesuai Standar Nasional Perpustakaan. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "8 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SD/MI Sesuai Standar Nasional Perpustakaan"