Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

4 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SMA/MA Sesuai Standar Nasional Perpustakaan

4 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SMA/MA Sesuai Standar Nasional Perpustakaan

Perpustakaan sekolah/madrasah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Berikut kami bagikan untuk anda tentang 4 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SMA/MA Sesuai Standar Nasional Perpustakaan:

1. Visi perpustakaan sekolah/madrasah
Perpustakaan sekolah/madrasah memiliki visi perpustakaan yang mengacu pada visi
sekolah yang merupakan lembaga induknya.

2. Misi perpustakaan sekolah/madrasah
Misi perpustakaan sekolah/madrasah yaitu:
a) menyediakan informasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan;
b) menyediakan sarana bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

3. Tujuan perpustakaan sekolah/madrasah
Perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah bertujuan mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar.

4. Kebijakan pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah
Perpustakaan sekolah/madrasah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: anggaran, tempat, sarana prasarana, pengembangan koleksi, teknologi, organisasi, ketenagaan, layanan dan promosi perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.

Demikianlah 4 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SMA/MA Sesuai Standar Nasional Perpustakaan. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "4 Ketentuan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah SMA/MA Sesuai Standar Nasional Perpustakaan"